Powered By Blogger

Jumat, 23 Mei 2014

Makalah Narkoba dan Penanggulangannya

Pengertian Narkoba

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Jenis-jenis Narkoba

Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
  • Rokok
  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
  1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
  2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.   Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.

Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba

Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!

HAKIKAT TEORI DAN HUKUM PERKEMBANGAN



Oleh:

  1. Pengertian Dan Hakikat Perkembangan Manusia
Dalam perkembangan, mulanya kata perkembangan berasal dari biologi, kemudian pada abad ke-20 ini, kata perkembangan di pergunakan oleh psikologi.
a. Perkembangan
Menurut C.P. Chaplin (2002), mengartikan perkembangan sebagai perubahan yang berkesinambungan dan progresif dalam organisme dari lahir sampai mati, pertumbuhan, perubahan dalam bentuk dan dalam integrasi dari bagian-bagian jasmaniah ke dalam bagian-bagian fungsional, dan kedewasaan atau kemunculan pola-pola asasi dari tingkah laku yang tidak dipelajari.

b.  Pertumbuhan
            C.P. Chaplin (2002), mengartikan pertumbuhan sebagai satu pertambahan atau kenaikan dalam ukuran dari bagian-bagian tubuh atau organisme sebagai suatu keseluruhan. Menurut A.E. Sinolungan, (1997), pertumbuhan menunjuk menunjuk pada perubahan kuantitatif, yaitu yang dapat dihitung atau dapat diukur seperti panjang atau berat tubuh.

  1. Masalah Teori Dan Hokum Perkembangan
Keterangan:
1)      Manusia adalah makhluk yang hidup secara jasmaniah dan rohaniah,
2)      Manusia adalah makhluk yang hidup secara social dan individual
3)      manusia adalah makhluk yang hidup dalam kesatuan dua, di cipta (oleh maha pencipta) dan mencipta (kebudayaan).

  1. Teori Perkembangan
macam-macam teori perkembangan antara lain:
a.      Teori empirisme
Tokoh teori ini adalah Francis Bacon (Inggris 1561-1626) dan John Locke (Inggris 1632-1704), berpandangan bahwa pada dasarnya anak lahir ke dunia, perkembangannya ditentukan oleh adanya pengaruh dari luar, termasuk pendidikan dan pengajaran. Pendidikan atau pengajaran anak pasti berhasil dalam usaha-usahanya membentuk lain dari teori ini adalah:
·         Teori optimisme (pedagogis optimisme) dengan alas an dengan adanya karena teori ini sangat yakin dan optimis akan keberhasilan upaya pendidikan dalm membina kepribadian anak.
·         Teori yang berorientasi lingkungan (enviromentalisme), dinamakan demikian karena lingkungan lebih banyak menentukan terhadap corak perkembangan anak.
·         Teori tabularasa: karena paham ini mengibaratkan anak lahir dalam kondisi putih bersih seperti meja lilin (tabula/table=meja;rasa=lilin)

b.      Teori nativisme
Shopenhauer (jerman 1788-1890) mengemukakan bahwa anak lahir telah dilengkapi pembawaan bakat alami (kodrat). Dan pembawaan (nativius = pembawaan) inilah yang akan menentukan wujud kepribadian seorang anak. Istilah lain dari aliran ini disebut dengan:
·         Teori pasimisme (pedagogis pesimisis), karena teori ini menolak, pesimis terhadap pengaruh luar.
·         Teori biologisme, disebabakan menitik beratkan pada factor biologis, factor keturunan (genetic) dan konstitusi atau keadaan psikolofisik yang dibawa sejak lahir.

c.       Teori konvergensi
Konvergensi (converg = memusatkan pada satu titik; bertemu). Teori ini dikemukakan oleh Williams Stern di Bantu dengan istrinya Clara Stern.
Di ungkapkan bahwa perkembangan jiwa anak lebih banyak ditentukan oleh dua pengaruh dari unsure bakat dan lingkungan.

d.      Teori rekapitulasi
Rekapitulasi (recapitulation) berarti ulangan, yang dimaksudkan bahwa perkembangan jiwa anak adalah hasil ulangan dari perkembangan seluruh jiwa manusia.
Selanjutnya hokum rekapitulasi membagi masa seorang anak menjadi 4 masa:
·         Masa memburu (menyamun)
Masa ini di alami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya, misalnya anak senang menangkap sesuatu dalam permainanya, memanah atau menembaki binatang, senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, dan bermain panah-panahan.
·         Masa menggembala
Masa ini di alami anak ketika berumur 10 tahun. Tanda-tandanya misalnya, anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing dsb.
·         Masa bercocok tanam
Masa ini dialami anak ketika ia berumur 12 tahun. Tanda-tandanya, anak suka berkebun dan menyiram bunga.
·         Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya senang bertukai perangko dengan teman, bertukar-tukar foto dengan sahabat pena dll.
·         Masa industri sekitar 14 tahun ke atas, nak mencoba berkarya sendiri, membuat mainan, membuat kandang merpati dll.

e.       Teoru psikodinamika
Teori ini berpendapat bahwa perkembangan jiwa seseorang ditentukan oleh komponen-komponen dasr yang bersifat sosio-afektif, contohnya mengadakan sumbangan-sumbangan.
            Maka teori ini pun menekankan pada peranan lingkungan didalam perkembangan anak.
                       
f.       Teori kemungkinan berkembang
Teori ini berlandaskan pada alasan-alasan:
·         Anak adalah makhluk manusia yang hidup.
·         Waktu dilahirkan anak dalam kondisi tidak berdaya, sehingga ia membutuhkan perlindungan.
·         Dalam perkembangan anak melakukan kegiatan yang bersifat pasif (menerima) dan aktif (explorasi).
Yang menyampaikan teori ini adalah Dr. MJ. Langeveld salah seorang ilmuan dari belanda.


g.      Teori interaksionisme
Perkembangan  jiwa atau perilaku anak banyak ditentukan oleh adanya dialektif denagn lingkungannya. Maksudnya perkembangan kognitif seorang anak bukan merupakan perkembngan yang wajar, melainkan ditentukan oleh interaksi budayanya.


  1. Hokum Perkembangan
            Hokum perkembangan antara lain:
·         Hokum tempo perkembangan
Bahwa perkembangan jiwa seorang anak itu berbeda, menurut temponya masing –masing perkembangan anak ada yang cepat (tempo singkat) ada pula yang lambat.

·         Hokum irama (ritme) perkembangan
Hokum irama berlaku untuk perkembangan setiap orang, baik perkembangan jasmani maupun rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.

·         Hokum konvergensi perkembangan
Sejak anak lahir ia membawa bakat, kesanggupan (potensi) untuk dikembangkan, dan sifat bawaan tertentu. Pembawaan itu akan berkembang sendiri, dalam hal ini pendidikan tidak mampu untuk mengubahnya. Aliran dalam pendidikan yang menanut pahan nativisme ini disebut aliran yang pesimis.

·         Hokum kesatuan organ
Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ (anggota) tubuh, yang merupakan satu kesatuan, diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan fungsinya, tidak dapat di pisahkan berdiri integral.

·         Hokum hierarchi perkembangan
Bahwa perkembangan anak tidak mungkin akan mencapai suatu phase tertentu dengan cara sepontan atau sekaligus, akan tetapi harus melalui tingkat-tingkat tahapan tertentu yang telah tersusun sedemikian rupa. Sehingga perkembangan diri seseorang menyerupai deret perkembangan.

·         Hokum masa peka
Masa peka adalah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Sebab perkembangan suatu fungsi tersebut tidak berjalan secara bersamaan antara satu dengan yang lainya. Masa in hendaknya selalu di perhatikan, jangan sampai masa peka ini lewat tanpa arti, dan sia sia bagi seorang anak.

·         Hokum bertahan dan mengembangkan diri
Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya pada dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Sedangkan dorongan mengembangkan diri berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usah belajar berjalan, kegiatan bermain dsb.

·         Hokum rekapitulasi
Hokum ini lanjutan dari teori rekapitulasi, yakni perkembangan ank adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di dunia. Dari masa berburu hingga meramu.

  1. Urgensi Psikologi Perkembangan
urgensi mempelajari psikologi perkembangan, antara lain:
·         dengan mempelajari psikologi, orang akan mengetahui fakta-fakta dan prisip-prinsip mengenai tingkah laku manusia.
·         Untuk memehami diri kita sendiri
·         Dengan mengetahui jiwanya serta memehami jiwanya dan memahami dirinya itu, maka orang dapat menilai dirinya sendiri.
·         Pengenalan dan pemahaman terhadap kehiduapan jiwa sendiri merupakan bahan yang sangat penting untuk dapat memahami kehidupan jiwa ornag lain.
·         Dengan bekal pengetahuan psikologi juga dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai atau memeriksa tingkah laku normal.


  1. Hakekat Dan Hokum Perkembangan
lahirnya teori-teori psikologi, seperti “aliran nativisme”, berpendapat bahwa segala perkembangan manusia itu telah ditentukan oleh factor-faktor  yang di bawa sejak lahir.
Aliran empirisme, berpendapat bahwa dalam perkembangan anak menjadi dewasa itu sama sekali ditentukan oleh lingkungan atau pendidikan dan pengalaman yang diterimanya sejak kecil. Dan  aliran konvergensi  yang menyatukan antara  kedua aliran  natifisme dan empirisme.


OPERASI KELAMIN MENURUT PANDANGAN ISLAM



A.    Pengertian Operasi Kelamin
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk
kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis).
Dalam dunia kedokteran modern sendiri, dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
  1. Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
  2. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti alat kelamin yang tidak berlubang atau tidak sempurna;
  3. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.
B.     Pandangan Islam tentang Transgender dan Operasi Ganti Kelamin
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ  وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
C.    Alasan Dilakukanya Operasi Kelamin
Sheikh Muhammad NurAbdullah, mantan Presiden ISNA (Islamic Society of North America) dan anggota Dewan Fiqih Amerika Utara, memberikan penjelasan:
Beberapa permasalahan perlu diperjelas lagi terkait hal diatas :
1.      Jika ada seseorang dilahirkan biseksual dan ada kebutuhan medis untuk melakukan operasi ubah jenis kelamin dengan tujuan mengembalikan kembali keseimbangan biologis di tubuhnya maka hal tersebut diperbolehkan.
2.      Jika ada seseorang dilahirkan sebagai laki-laki, tetapi tiba-tiba hormon kewanitaannya lebih menonjol dibanding hormon kelelakiannya dan untuk alasan kesehatan ia memerlukan untuk melakukan operasi ubah jenis kelamin agar memperbaiki kekurangannya maka hal tersebut diperbolehkan.
3.      Jika ada seseorang dilahirkan dalam kondisi normal, tetapi untuk alasan 'kesenangan' dia  melakukan operasi ubah jenis kelamin maka ia telah melakukan sebuah dosa besar yang tidak bisa diterima menurut pandangan Islam.
Bagaimanapun juga, dikarenakan Islam menghapuskan semua dosa yang telah dilakukan oleh pemeluknya sebelum ia memeluk Islam, maka jika ada seorang Non Muslim memeluk Islam dan sebelumnya dia telah melakukan operasi ubah jenis kelamin kita sebagai Muslim harus menerima dia sebagai Muslim juga. Jika operasi ubah jenis kelamin itu telah berhasil dan merubah jenis kelamin dia secara keseluruhan maka kita tidak memiliki pilihan kecuali menerima dia sebagai seorang wanita dan memperlakukannya sebagai wanita pula.
Tanda-tanda transeksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain; perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika datangnya stress. Juga adanya penampilan fisik interseks atau genetic yang tidak normal; dan dapt ditemukan kelainan mental seperti schizophrenia, yaitu semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta laku negativisme[1]

.           Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormone dan gen) dan factor lingkungan. Factor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan , pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami dan istri. Perlu dibedakan penyebab transeksual  kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormone yang menyimpang (bawaan) , menyimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bias dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan penampilan lawan jenis hanya untuk mempertaruhkan dorongangan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang  menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.


D.    Dalil- Dalil yang Berkaiyan dengan Operasi Kelamin
  • Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat Al-Hujurât: 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya.
  • Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat An-Nisâ’: 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Ash-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubadu At-Tafsir (hal.123) dan Al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah” sebagaimana yang dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannuts (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
  • Hadits Nabi n: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis mata, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
  • Hadits Nabi n, “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
E.     Hukum Operasi Penggantian Kelamin
Pertama: Masalah seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya sedangkan ia lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya dan bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka pada umumnya tidak dibolehkan atau banyak ditentang dan bahkan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil diantaranya yaitu Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Tuhan melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Jika operasi kelamin yang dilakukan bersifat perbaikan atau penyempurnaan dan bukan penggantian jenis kelamin, maka pada umumnya itu masih bisa dilakukan atau dibolehkan. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan/atau sperma, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme[2]. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.: “Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari). Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan. Dalam kaidah fiqih dinyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)
Ketiga: Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki alat kelamin pria dan wanita, sedangkan pada bagian dalam tubuhnya ia memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh menghilangkan alat kelamin prianya untuk memfungsikan alat kelamin wanitanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan zakar yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya. Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan Nahdhatul Ulama PW Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.
Khusus mengenai kasus yang terakhir ini, Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan penggantian jenis kelamin atas Aan, seorang bocah berusia 6 tahun. Pada awalnya, bocah ini hanya memiliki alat kelamin wanita. Namun selang 10 hari setelah kelahirannya, dukun bayi yang membantu saat bocah ini dilahirkan melihat adanya munculnya alat kelamin laki-laki pada bayi tersebut. Dalam perkembangannya, Aan memiliki dua alat kelamin sehingga dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta, dan diketahui bahwa Aan tidak memiliki rahim. Maka tidak adanya rahim dalam tubuh Aan menjadi salah satu pertimbangan PN Purwokerto untuk lebih menetapkan Aan sebagai pria dan bukan sebagai wanita.
Tidak adanya aturan hukum yang jelas yang mengatur mengenai kedudukan pergantian kelamin ini menyebabkan banyak kesalahan persepsi yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai boleh atau tidaknya melakukan operasi kelamin. Banyak yang berpendapat bahwa melakukan operasi pergantian kelamin itu sah-sah saja karena itu merupakan hak asasi tiap orang. Namun, jika perubahan kelamin itu hanya untuk menuruti hasrat atau kemauan dari subjek itu sendiri, maka berarti dia telah menyalahi dan berusaha untuk mengubah apa yang telah dikodratkan Tuhan kepadanya.
Namun kita bisa berangkat dari keputusan PN Purwokerto yang mengabulkan permintaan untuk melakukan operasi kelamin atas bocah yang bernama Aan tadi, maka kita bisa berkesimpulan jika operasi pengubahan kelamin itu dilakukan demi kebaikan demi tercapainya status hukum yang jelas atau agar tidak membahayakan kesehatan, maka operasi penggantian kelamin dapat dilakukan.
F.     Konsekuensi hukum operasi kelamin
Adapun konsekuensi hokum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:

Pertama: apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseoarang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah cipataan Allah SWT), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hokum. Menurut mahmud dan syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian warisan wanita) demikian juga sebaliknya.

Kedua: sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seoarang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin  ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan dan penyempurnaan) dan sesuai dengan hokum akan membuat identitas dan status hokum orang tersebut menjadi jelas. penentuan hokum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hokumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya, perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya[3]

 Kesimpulan
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormone dan gen) dan factor lingkungan. Factor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan , pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami dan istri. Perlu dibedakan penyebab transeksual  kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormone yang menyimpang (bawaan) , menyimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bias dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan penampilan lawan jenis hanya untuk mempertaruhkan dorongangan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang  menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.
Hokum operasi kelamin dalam syariat islam:
Pertama: masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim atau ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariatislam untuk melakukan operasi kelamin.
Kedua: operasi kelamin yang bersifat tashih atau  takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama, diperbolehkan secara hokum syariat.
Ketiga: apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan dedefinitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Adapun konsekuensi hokum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:
Pertama: apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseoarang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah cipataan Allah SWT), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hokum. Menurut mahmud dan syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian warisan wanita) demikian juga sebaliknya.

Kedua: sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seoarang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin  ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan dan penyempurnaan) dan sesuai dengan hokum akan membuat identitas dan status hokum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fikh al-islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hokum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hokumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya, perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.


[1] J.P. Chaplin “dictionary of psychology” (1981)
[2] Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131)
[3] Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam “al-Fikh al-islami wa Adillatuhu”


credit to :